- Nama resmi: Negara Brunei Darussalam (The Nation of Brunei, atau Abode of Peace) ---- [Kesultanan ini berdiri sejak abad ke-19 dan sultan yang sekarang (Hasan al-Bolkiah) adalah keturunan nomor 29 dari sultan pertamanya, Muhammad Shah. Ideologi negara ini adalah Melayu Islam Beraja]
- Bahasa resmi: Melayu (resmi); Inggris; Cina.
- Ibukota: Bandar Seri Begawan
- Luas wilayah (km2): 5.769 - Brunei terdiri atas 2 wilayah barat dan timur terpisah darat. Antara barat dan timur ini dipisah Malaysia. Sementara laut di utara disatukan Teluk Brunei. Ini mirip negara Timor Leste yang terpisah oleh Indonesia. Di Utara, negara berbatasan dengan Laut Cina Selatan, di Selatan dengan Malaysia, di Barat dengan Malaysia, dan di Timur dengan Malaysia. Perbatasan darat negara ini dengan Malaysia sepanjang 381 km. Garis pantainya sepanjang 161 km.
- Penduduk: 415.717 orang.
- Etnis: Melayu 66,3%; Cina 11,2%; asli 3,4%; lainnya 19,1%.
- Agama: Islam (resmi) 67%; Buddha 13%; Kristen 10%; lainnya (termasuk kepercayaan asli) 10%.
- Jenis kekuasaan: Monarki (transisi ke arah konstitusional sejak 2004)
- Bentuk negara: Kesatuan ---- [Brunei terbagi ke dalam 4 distrik administratif (disebut Daerah). Daerah-daerah tersebut adalah: (1) Belait, (2) Brunei-Muara, (3) Temburong, dan (4) Tutong. Setiap distrik dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Setiap Daerah dibagi lagi ke dalam subdistrik (disebut Mukim) yang setiapnya dipimpin seorang Kepala yang diangkat dan disebut Penghulu. Setiap Mukim dibagi lagi ke dalam desa (disebut Kampong) yang dipimpin Ketua Kampong yang dipilih langsung oleh masyarakat secara luber, dan efektif jika yang terpilih disetujui oleh Pemerintah. Kini, Brunei menerapkan GrassRoot Democracy, dalam mana sejak 1996 berdiri General Assembly of Mukim dan Village Consultative Council. Sekitar 1000 orang Penghulu dan Ketua Kampong berpartisipasi dalam pembicaraan seputar perbaikan jalan dan kesejahteraan komunitas lokal. Wow!]
- Sistem pemerintahan: Parlementer (Raja menjadi perdana menteri, perannya sangat dominan) --- Hakikinya, konstitusi Brunei merupakan fusi dari konsep pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Westminster/Inggris. Konsep pemerintahan Melayu Brunei menekankan pada kepemimpinan otokratik, ketuhanan, dan absolutisme kuasa sultan. Namun, sultan mempersilakan seluruh warganegara berkonsultasi dengan dirinya lewat aneka pertemuan di desa-desa, masjid-masjid, dan kantor-kantor, di mana mekanisme ini dikenal sebagai "Living Democracy." Living Democracy ini berbeda dengan konsepsi Barat tentang demokrasi yang melulu menekankan "representative government." "Representative Government" tidak berlaku di Brunei. Sultan adalah khalifah Allah di bumi, dengan demikian, negara Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam disegala aspek kehidupan kesultanan. Dari Barat, Brunei mengadopsi sistem kerja kabinet, independensi lembaga peradilan, dan HAM. Singkatnya, Sultan Brunei memangku jabatan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Pemimpin Agama Islam (Brunei mayoritas bermazhab Syafi'i).
- Parlemen: Mungkin ke arah Quadkameral ?? (Council of Cabinet Ministers + Council of Succesion + Privy Council + Religious Council). Atau Unikameral (Legislative Council sejak 2004). Setiap anggota dewan diangkat dan diberhentikan oleh Sultan.
Monday, March 20, 2017
bruneidarussalam
Brunei Darussalam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment