The World Factbook
- Nama resmi: Kingdom of Thailand ---- [Ratcha Anachak Thai]
- Bahasa resmi: Thai, Inggris (bahasa sekunder kalangan elit), dialek etnis dan regional.
- Ibukota: Bangkok
- Luas wilayah (km2): 513.115 - Thailand di Utara berbatasan langsung dengan Burma dan Laos. Di Selatan dengan Teluk Thailand dan Malaysia, di Barat dengan Burma dan Laut Andaman, di Timur dengan Laos dan Kamboja. Dalam perbatasan darat, Thailand berbatasan dengan Burma sepanjang 1800 km, dengan Kamboja sepanjang 803 km, dengan Laos sepanjang 1754 km, dan dengan Malaysia sepanjang 506 km. Sementara itu, garis pantai negara ini adalah 3219 km.
- Penduduk: 67.448.120 orang
- Etnis: Thai 75%; Cina 14%; lainnya 11%.
- Agama: Buddha (resmi) 94,6%; Islam 4,6%; Kristen 0,7%; lainnya 0,1%.
- Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Kendati Monarki Konstitusional, Thailand menganut trias politika dalam mana ada pembagian kewenangan jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi Thailand. Monark Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monark tidak mengintervensi pembuatan keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18 orang yang diangkat Monark, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan permintaan Monark. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh Monark tetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha. ].
- Bentuk negara: Kesatuan ---- [Thailand dibagi ke dalam 77 propinsi (termasuk Bangkok) disebut Changwat. Setiap changwat dipimpin gubernur yang disebut Phuwarachakan. Phuwarachakan adalah PNS-PNS karir yang diangkat oleh Mendagri, kecuali Gubernur Bangkok yang dipilih rakyat. Changwat (propinsi) di Thailand adalah: (1) Amnat Charoen, (2) Ang Thong, (3) Bueng Kan, (4) Buriram, (5) Chachoengsao, (6) Chai Nat, (7) Chaiyaphum, (8) Chanthaburi, (9) Chiang Mai, (10) Chiang Rai, (11) Chon Buri, (12) Chumphon, (13) Kalasin, (14) Kamphaeng Phet, (15) Kanchanaburi, (16) Khon Kaen, (17) Krabi, (18) Krung Thep Mahanakhon (Bangkok), (19) Lampang, (20) Lamphun, (21) Loei, (22) Lop Buri, (23) Mae Hong Son, (24) Maha Sarakham, (25) Mukdahan, (26) Nakhon Nayok, (27) Nakhon Pathom, (28) Nakhon Phanom, (29) Nakhon Ratchasima, (30) Nakhon Sawan, (31) Nakhon Si Thammarat, (32) Nan, (33) Narathiwat, (34) Nong Bua Lamphu, (35) Nong Khai, (36) Nonthaburi, (37) Pathum Thani, (38) Pattani, (39) Phangnga, (40) Phatthalung, (41) Phayao, (42) Phetchabun, (43) Phetchaburi, (44) Phichit, (45) Phitsanulok, (46) Phra Nakhon Si Ayutthaya, (47) Phrae, (48) Phuket, (49) Prachin Buri, (50) Prachuap Khiri Khan, (51) Ranong, (52) Ratchaburi, (53) Rayong, (54) Roi Et, (55) Sa Kaeo, (56) Sakon Nakhon, (57) Samut Prakan, (58) Samut Sakhon, (59) Samut Songkhram, (60) Sara Buri, (61) Satun, (62) Sing Buri, (63) Sisaket, (64) Songkhla, (65) Sukhothai, (66) Suphan Buri, (67) Surat Thani, (68) Surin, (69) Tak, (70) Trang, (71) Trat, (72) Ubon Ratchathani, (73) Udon Thani, (74) Uthai Thani, (75) Uttaradit, (76) Yala, dan (77) Yasothon.]
- Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Monark sebagai Kepala Negara; Perdana Menteri sebagai Kepala Administratif Pemerintahan].
- Parlemen: Bikameral (Sapha Phuthaen Ratsadon/House of Representatives + Wuthisapha/Senate). Sapha Phuthaen Ratsadon dan Wuthisapha merupakan unsur parlemen Thailand (Rathasapha) ---- [Sapha Phuthaen Ratsadon terdiri atas 500 anggota untuk masa jabatan 4 tahun. 100 orang dipilih lewat sistem proporsional dengan varian Party List (dari parpol), sementara 400 dengan sistem mayoritas dengan varian First-Past-The-Post (dari parpol). Fungsi utamanya menginisiasi dan memberi persetujuan RUU, merancang anggaran, memilih Perdana Menteri dari antara anggota parlemen, memberhentikan menteri, memonitor administrasi negara, serta bersama Wuthisapha memutuskan masalah-masalah substansial negara seperti masalah konstitusi, prosedur pemerintahan yang penting, deklarasi perang dan damai, serta meratifikasi perjanjian internasional. Uniknya, untuk menginisiasi mosi tidak percaya kepada perdana menteri, cukup dilakukan lewat 1/5 dukungan anggota Sapha Phuthaen Ratsadon. Disisi lain, Wuthisapha terdiri atas 200 anggota yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Seluruh anggota Wuthisapha dipilih lewat pemilu dengan sistem Mayoritas dengan varian Single Vote dan boleh berasal dari luar parpol. Fungsi utama Wuthisapha melegalisasi RUU yang sudah diproses oleh Sapha Phuthaen Ratsadon (Wuthisapha tidak punya kewenangan menginisiasi RUU), memonitor administrasi negara, menominasikan pejabat-pejabat yudikatif, memecat politisi negara yang korup. Setiap anggota Wuthisapha punya hak bertanya setiap menteri. Jika Sapha Phuthaen Ratsadon bubar, maka kuasa membuat UU ada di tangan Wuthisapha ini.]
No comments:
Post a Comment